Alhasil, supply sedikit namun demand-nya bertambah.
Sehingga harga tanah pasti naik, tidak penah turun dan tidak pernah sepi peminat.
Menurut saya pendapat itu ada benarnya, namun pada kenyataannya tidak selalu demikian. Kita ambil saja contoh ekstrim, misalnya Anda membeli tanah di lokasi favorit sekalipun
kemudian Anda menjualnya dalam waktu sebulan lagi, kemungkinan besar Anda masih rugi. Sebab nilai jualnya belum tentu bisa mengcover biaya-biaya pembelian tanah yang sudah terjadi. Namun secara umum ada beberapa faktor yang harus kita perhatikan agar investasi rumah kos dan tanah bisa menguntungkan, antara lain ;
- Lokasi.
Nilai atau harga sebidang tanah dan kecepatan kenaikan harga tanahnya tidak sama di berbagai tempat. Tanah di kota tidak sama dengan di desa, tanah dipusat kota (walaupun di “gang senggol”) tidak sama dengan tanah pinggiran kota, tanah di kawasan industri juga tidak sama dengan wilayah perumahan, dan lain sebaginya. Umumnya harga tanah yang paling cepat naik berada di wilayah pusat bisnis atau disuatu wilayah yang sedang berkembang baik untuk kawasan pemukiman maupun kawasan industri karena banyak peminatnya sehingga relative mudah diperjual belikan atau likuid. Kesimpulannya lokasi dalam investasi tanah menjadi faktor kunci kenaikan harga tanahnya. Lokasi favorit tentunya semakin banyak peminatnya maka pertumbuhan harga tanah nya juga lebih cepat, karena itu return hasil investasinya juga lebih tinggi. Tinggal Anda saja yang harus jeli memilih daerah mana yang menjadi favorit orang-orang dalam bisnis jual beli tanah, - Jangka waktu.
Investasi tanah kurang cocok jika jangka waktu investasinya pendek misalnya dibawah 3 tahun. Sebab kemungkinan kenaikan harga tanahnya belum mampun menutup biaya-biaya pembelian dan penjualannya kembali. Biaya-biaya ini antara lain biaya akta jual beli, balik nama sertfikat, pajak pembelian tanah, pajak bumi dan bangunan, maintenance / perawatan, dan lain-lian. Jangan lupa saat Anda menjual kembali Anda juga akan dikenakan biaya pajak penjualan tanah kembali. Karena itu invesatsi tanah hanya cocok dilakukan dalam jangka panjang, - Likuiditas.
Pastikan dana yang akan diinvestasikan ke dalam tanah belum akan digunakan untuk apapun dalam waktu lama. Pastikan bahwa jika terjadi keadaan darurat sekalipun Anda sudah memiliki dana cadangan lain, sehingga tidak perlu menjual tanah sebelum waktunya. Sebab, investasi tanah tidak likuid, butuh waktu untuk menjualnya kembali. Jika tiba-tiba terpaksa harus dijual dalam jangka waktu dekat harganya pasti jatuh dan belum tentu bisa menutup biaya-biaya yang sudah terjadi. - Bebas Sengketa.
Jangan membeli tanah yang belum jelas statusnya atau masih dijaminkan kepada pihak lain misalnya masih dalam perkara sengketa di pengadilan karena kasus pembagian harta warisan, harta gono-gini perceraian, terganjal kasus pembebasan tanah, tidak bersertifikat, perkara sita jaminan bank, dan lain-lain. Sebaiknya memang tidak dibeli karena resiko terjadinya sengketa di kemudian hari sangat besar. Biaya- biaya yang terjadi karena terjadinya sengketa bisa sangat menguras kantong Anda belum lagi tenaga dan waktu yang terbuang. - Dokumen atau Surat-surat tanahnya lengkap.
Pastikan bahwa tanah yang dibeli dokumennya lengkap. Seperti Sertifikat tanah (SHM atau SHGB), IMB, kalau ada bangunannya mintalah copy cetak biru bangunannya (blue printnya), SPPT PBB tahun terakhir. Periksalah data-data pada dokumen tanah dengan kenyataan fisiknya (luas tanah, lokasi, masa berlaku, dll) - Asumsi Return Hasil Investasi.
Rata-rata kenaikan harga tanah bisa lebih tinggi dari inflasi, namun untuk perhitungan lebih akurat sebaiknya Anda melakukan penelitian dulu berapa kenaikan harga tanah didaerah yang menjadi pilihan Anda. Ada 4 pihak yang bisa Anda tanyai, yaitu;
- Warga setempat (tetangga kiri-kanan);
- Pengurus RT/ RT atau Kelurahan;
- Badan Pertanahan Nasioanal / BPN setempat;
- Para broker property yang berkantor di sekitar wilayah tersebut.
Transaksi jual beli rumah atau tanah karena melibatkan uang dalam jumlah besar maka saya sarankan Anda untuk memakai jasa notaris yang Anda kenal, atau notaris yang berada di sekitar wilayah tanah atau rumah yang ingin Anda beli. Notaris akan memberikan informasi biaya pajak yang harus Anda sediakan dan mengurus penyelesaiannya.
Semoga bermamfaat.